Paket Kebijakan Hukum Jokowi-JK Dinilai Lindungi Aset Negara dari Hegemoni Investor

Paket kebijakan hukum yang menyeluruh diperlukan demi melindungi aset negara dan perekonomian rakyat dari hegemoni para pemilik modal.



Pernyataan itu disampaikan Dewan Pembina Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Zainal Arifin dalam sebuah konferensi pers mengenai tiga tahun Pemerintahan Presiden Jokowi-JK di Jakarta, Senin.

Pembangunan infrastruktur yang cukup masif dalam beberapa tahun terakhir mestinya diimbangi dengan kebijakan yang menyeluruh di bidang hukum. Presiden sebaiknya fokus membuat regulasi yang sifatnya nasional, karena sebagai kepala negara, presiden harus menegaskan komitmennya membangun sistem hukum yang menopang pembangunan ekonomi, kata Zainal.



Ia menjelaskan, sejumlah paket kebijakan ekonomi yang dibuat selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diimbangi paket kebijakan hukum yang lengkap.



Zainal lanjut menambahkan, jika tujuan pembangunan adalah menciptakan kesejahteraan dan keadilan untuk rakyat, maka sebuah paket kebijakan hukum dibutuhkan demi mengendalikan berbagai kemudahan yang diciptakan pemerintah demi meningkatkan jumlah investasi.



Pengendalian itu penting, agar investasi yang diupayakan pemerintah dapat menyejahterakan rakyat, kata Zainal.



Dalam kesempatan itu, APPTHI pun meluncurkan kembali Sembilan Paket Kebijakan Hukum di tengah tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK.



Paket kebijakan hukum ini merupakan sebuah rekomendasi yang disusun oleh APPTHI. Sebetulnya, dokumen ini telah diserahkan ke presiden melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), kata Ketua APPTHI St. Laksanto Utomo di Jakarta, Senin.



Laksanto menjelaskan, paket kebijakan itu terdiri atas sembilan rekomendasi yang sebaiknya menjadi pertimbangan pemerintah dalam mereformasi sistem hukum di Indonesia.



Sembilan isu utama yang menjadi perhatian dalam paket kebijakan, diantaranya, hukum dan kebijakan pembangunan ekonomi kerakyatan, sistem penegakan hukum, bidang moneter dan penerimaan negara, reformasi agraria, tata kelola kelautan nasional, penataan sumber daya alam dan lingkungan hidup, penataan sosial dan budaya sesuai jiwa bangsa, penataan sistem pendidikan tinggi hukum nasional, dan penataan kebijakan sistem kepemiluan, terang Laksanto.



Dalam kesempatan sama, Dewan Pembina APPTHI Faisal Santiago turut menjelaskan, pemerintah perlu turut serius membangun sekor hukum di Indonesia.



Pemerintah tampaknya hanya fokus membangun sektor ekonomi. Tidak dapat dipungkiri, selama tiga tahun ini, perekonomian Indonesia cukup berhasil, dibuktikan dengan adanya 16 paket kebijakan ekonomi dan berbagai pembangunan infrastruktur. Namun pada sisi lain, pembangunan di bidang hukum harus diperhatikan. Dengan begitu, kita sudah menawarkan satu konsep mengenai paket kebijakan hukum, jelas Faisal.



Sumber : https://news.okezone.com/read/2017/11/01/337/1806723/paket-kebijakan-hukum-jokowi-jk-dinilai-lindungi-aset-negara-dari-hegemoni-investor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.