Kompetensi Lulusan

Adapun Kompetensi Lulusan dari Prodi Magister Ilmu Hukum adalah sebagai berikut : 
  1. Legal professional yang mampu mengemban profesi hukum secara profesional, berbudaya dan beriman;
  2. Penyelenggara negara yang mampu mengelola institusi/lembaga kenegaraan yang dipimpinnya berdasarkan hukum (rechtmatigeheid) serta memiliki integritas; dan
  3. Peneliti hukum yang mampu menyelesaikan masalah hukum melalui kegiatan penelitian hukum
Dengan Capaian pembelajaran yang dibentuk selama proses pembelajaran adalah sebagai berikut :

  • Mampu menguasai dan mengembangkan filsafat hukum dan teori hukum dalam masalah-masalah hukum
  • Mampu mengusai dan mengembangkan konsep legal reasoning & legal opinion
  • Mampu menguasai dan mengembangkan bidang hukum bisnis pada kegiatan dan masalah bisnis dalam masyarakat
  • Mampu menguasai dan mengembangkan konsep dan teknis manajemen kantor hukum 1. Mampu menyelesaikan masalah-masalah hukum melalui kegiatan penelitian hukum secara logis, sistematis dan bertanggung jawab
  • Mampu membangun argumentasi hukum secara sistematis, logis, kritis dan akuntabel, baik dengan lisan maupun tulisan
  • Mampu menyusun kontrak dalam skala nasional maupun internasional
  • Mampu mengelola kantor hukum untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
  • Mampu membangun argumentasi hukum secara sistematis, logis, kritis dan akuntabel, baik dengan lisan maupun tulisan
  • Mampu menyusun kontrak dalam skala nasional maupun internasional
  • Mampu mengelola kantor hukum untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
  • Mampu membangun argumentasi hukum secara sistematis, logis, kritis dan akuntabel, baik dengan lisan maupun tulisan
  • Mampu menyusun kontrak dalam skala nasional maupun internasional Mampu mengelola kantor hukum untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
  • Mampu menguasai dan mengembangkan filsafat hukum dan teori hukum dalam masalah-masalah hukum
  • Mampu mengusai dan Mampu menguasai dan mengembangkan filsafat hukum dan teori hukum dalam masalah-masalah hukum konsep legal reasoning & legal opinion
  • Mampu menguasai dan mengembangkan bidang hukum pemerintahan pada kegiatan dan masalah penyelenggaraan pemerintahan
  • Mampu menyelesaikan masalah-masalah hukum melalui kegiatan penelitian hukum secara logis, sistematis dan bertanggung jawab
  • Mampu membangun argumentasi hukum secara sistematis, logis, kritis dan akuntabel, baik dengan lisan maupun tulisan
  • Mampu menyusun peraturan perundang-undangan untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan oleh masyarakat
  • Mampu menyelesaikan masalah-masalah hukum melalui kegiatan penelitian hukum secara logis, sistematis dan bertanggung jawab
  • Mampu membangun argumentasi hukum secara sistematis, logis, kritis dan akuntabel, baik dengan lisan maupun tulisan
  • Mampu menyusun peraturan perundang-undangan untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan oleh masyarakat
Diberdayakan oleh Blogger.