KPK Minta Setya Novanto Tak Berlindung di Balik Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua DPR Setya Novanto maupun Sekretariat Jenderal DPR RI untuk tidak mengaitkan dengan Presiden Joko Widodo atas ketidakhadiran Novanto dalam pemeriksaan.



Diketahui, Novanto kembali mangkir panggilan penyidik hari ini, Senin, 6 November 2017, untuk diperiksa sebagai saksi perkara e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Dalam surat yang dilayangkan Setjen dan Badan Keahlian DPR yang ditandatangani oleh Plt Sekjen DPR Damayanti disebutkan bahwa Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena pemeriksaannya harus dapat persetujuan Presiden.



Alasan ini bersandar pada Pasal 245 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau lazim disebut UU MD3.



Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menilai bahwa pihaknya punya UU khusus terkait hal ini. Karena itu, Febri meminta Novanto tak bawa-bawa Presiden dalam kasus ini.



Bagi KPK sebenarnya, pelaksaanaan tugas yang kami lakukan sebaiknya dilakukan dalam koridor hukum dan Presiden punya tugas jauh lebih besar. Jangan sampai ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini, kata Febri, Senin, 6 November 2017?.



Sejak penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka dua mantan pejabat Kemdagri hingga kini, KPK setidaknya telah sembilan kali memanggil Setya Novanto.



Novanto sempat hadir untuk diperiksa sebagai saksi, dan sempat beberapa kali tak hadir. Namun, baru kali ini Novanto tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan harus atas seizin Presiden.



Mulai tersangka Sugiharto sejak Desember 2016 lalu dan yang bersangkutan (Novanto) datang dan menghadiri saat itu. Dari Januari hingga Juli dan total sampai saat ini ada 9 (kali pemanggilan) termasuk juga pernah dipanggil selaku tersangka dua kali namun tak hadir. Sebelumnya dia tidak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaaan klausul harus ada izin Presiden, kata Febri.



Untuk itu, Febri menyatakan, pihaknya akan mempelajari surat DPR yang menjelaskan ketidakhadiran Novanto ini. Termasuk pengetahuan Setya Novanto terkait surat itu, mengingat pada panggilan sebelumnya, Novanto mangkir dengan surat yang dibuat pihak keluarga dan kuasa hukum.



Itu menjadi salah satu hal penting dicermati, apakah surat yang dibuat sekjen tersebut diketahui sama saksi SN atau tidak, kata Febri.



Febri mengaku belum bisa bicara lebih jauh menyikapi ketidakhadiran Novanto ini dengan melayangkan surat panggilan ketiga, yang disertai dengan penjemputan paksa atau langkah hukum lainnya.



Apakah ada panggilan ketiga atau panggilan paksa, kami belum putuskan. Kami akan pelajari dua surat dan respon sejauh ini, kata Febri.



Febri menambahkan, pihaknya meminta semua pihak termasuk Novanto, untuk tidak mempersulit penanganan kasus korupsi e-KTP yang tengah diusut KPK sejak 2014 lalu.



Menurut dia, ada konsekuensi hukum bila pihak-pihak yang diminta keterangannya tak menghormati panggilan tersebut. Apalagi, Novanto merupakan Ketua DPR yang seharusnya memberikan contoh warga negara yang baik dan taat hukum.



Sejauh ini kami harap semua pihak tidak mempersulit penanganan perkara yang dilakukan KPK. Kami sampaikan ke semua pihak, ujarnya.

Sumber : http://www.viva.co.id/berita/nasional/974905-kpk-minta-setya-novanto-tak-berlindung-di-balik-presiden

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.