Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Mangkir Lagi

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, mangkir untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus BLBI. KPK yang terbentur aturan otoritas setempat, mencari jalan keluar dengan mempertimbangkan kerja sama dengan Singapura.



Dua saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) yaitu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, keduanya tinggal di Singapura. Surat panggilan sudah dikirim. Belum ada informasi alasan ketidakhadiran, ucap Kabiro Humas KPK kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).



Hingga kesekian kalinya, KPK tidak melayangkan permintaan panggilan paksa. Sebab, terbentur dengan aturan hukum tempat keduanya tinggal.



Ada problem memang dalam perkara ini karena 2 saksi tersebut ada di Singapura. Sehingga ada aturan hukum yang berbeda, dan batasan kewenangan KPK ketika tidak ada di wilayah Indonesia. Karena itu kita akan mencari jalan keluar yang sesuai mekanisme kerja sama internasional misalnya, tutur Febri.



Apa saja alternatifnya, menurut Febri, masih menjadi bahan pertimbangan KPK, termasuk soal pencarian bukti lain yang berada di Singapura.



Sementara itu hari ini tadi, KPK juga memeriksa Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Darinya ditanyakan salah satunya soal aset perusahaan produsen ban GT-Radial ini.



Dalam penanganan BLBI ini penyidik mendalami proses pengambilan keputusan penerbitan SKL, selain itu pemetaan aset juga dilakukan, kata Febri.



Jusup sendiri menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 16.51 WIB sore. Mengenakan batik kombinasi coklat dan hitam, dia didampingi satu orang kolega berkemeja kotak-kotak putih. Direktur yang menjabat di Gajah Tunggal sejak tahun 2016 ini enggan menjawab soal materi pemeriksaannya.

Tanya penyidik saja nanti, ujarnya secara konsisten saat keluar dari KPK.



Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.



KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.



Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.



Sementara itu, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang masih berstatus tersangka sebanyak dua kali. Namun keduanya absen. Pasangan ini diketahui masih berada di Singapura. Di lain pihak, KPK terus berupaya menyampaikan surat panggilan pemeriksaan bekerja sama dengan otoritas setempat.



Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3715981/kasus-blbi-sjamsul-nursalim-mangkir-lagi?_ga=2.108476290.1458179381.1509986177-1243364467.1508815944

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.