Sidang Kasus Cebongan, Hakim dan Oditur Ketakutan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman, Yogyakarta, dinilai tidak obyektif karena hakim, oditur dan para saksi dihantui ketakutan. Akibatnya, proses persidangan seperti keterangan saksi menjadi tidak optimal bahkan berubah-ubah.

"Wawasan dan analisis hukum oditur dalam mencermati kasus perkaranya menjadi sempit dan terkendala. Juga nalar dan keputusan peradilan hukum oleh majelis hakim akan menjadi tidak nalar, kurang benar dan unfair," kata Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Profesor Teguh Soedarsono, Penanggungjawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa, 20 Agustus 2013.

Dia mengira peradilan hukum kasus pembunuhan empat tahanan sulit untuk obyektif. Teguh juga mempertanyakan pengamanan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Sebab, pada kenyataannya para pendukung terdakwa dari anggota Kopassus penyerang LP Cebongan bertindak semaunya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.