Presiden Ajukan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan Patrialis Akbar dan Maria Indrati sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013-2018.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Lumajang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pemerintah telah mengajukan keduanya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi."Pak Patrialis Akbar dengan Ibu Maria Indrati sebagai hakim yang diusulkan oleh pemerintah," kata Julian di sela-sela mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.