Pekerja Butuh THR, Bukan Surat Edaran

Dikutip dari berita hukumonline.com, Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan surat edaran bernomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Peraturan yang sudah ditandatangani Muhaimin pada 4 Juli 2013 itu ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh daerah di Indonesia.

“Dengan surat edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,“ kata Muhaimin di Jakarta

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.