Layanan Perpajakan Online Melalui Situs Pajak

Aksesibilitas Wajib Pajak kini lebih mudah. Ada beberapa jenis saluran yang dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan perpajakan : datang langsung ke kantor pelayanan pajak, menelpon Kring Pajak 500200 dan mengunjungi situs milik Direktorat Jenderal Pajak. Akses Wajib Pajak untuk memperoleh layanan perpajakan lebih mudah, sehingga kini saatnya menjadi warga negara yang taat pajak untuk membangun bangsa lebih maju dan sejahtera.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.