Larangan Terima Parsel untuk Peradilan Bersih

Dikutib dari hukumonline.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan dikeluarkannya aturan larangan pejabat MA dan pimpinan pengadilan menerima parsel menjelang idul fitri merupakan bagian upaya menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Pimpinan MA sangat komit agar institusi peradilan bersih, apalagi sekarang kita sudah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Tentunya, untuk mempertahankan itu juga harus diawali niat yang bersih,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.