Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dibatalkan

Dikutip dari TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mempersilakan pemerintah untuk merancang regulasi baru setelah Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dibatalkan. Mahkamah berharap pemerintah merancang regulasi yang mendukung ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami serahkan tindak lanjut dan kewajiban kepada pemerintah," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jumat, 5 Juli 2013.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.