Hakim Agung ‘Bingung’ dengan Pembuktian Terbalik

Seperti dikutip dalam Berita hukumonline.com - Aturan pembalikan beban pembuktian -atau kadang disebut pembuktian terbalik- sudah ada dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 2001 lalu. Namun, para hakim agung tampaknya masih memiliki sejumlah pertanyaan yang perlu diperjelas lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Sejumlah hakim agung berharap agar pimpinan MA segera memperjelas bagaimana pelaksanaan pembuktian terbalik itu dalam bentuk peraturan MA (Perma) yang bisa dipedomani bersama.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.