Tertipu Penghulu Palsu

, akan menikah, namun karena kesibukannya , demikian juga calon isteri maupun kedua orang tuanya sedang berobat di luar negeri, maka dia meminta bantuan seseorang yang menyanggupi untuk menguruskan pelaksanaan akad tersebut sampai beres ( meskipun dengan biaya yang tidak sedikit )

Selang sebulan pada pagi hari yang telah disepakati, datanglah rombongan penghulu dan dilangsungkanlah akad nikah di kediaman calon mempelai wanita; dan sebagai wali nikahnya ayah dari mempelai wanita, sebagaimana lazimnya pelaksanaan akad nikah, mempelai berdua juga mendapatkan buku nikahnya;

bagaimana status “perkawinan” tersebut? Kemudian bagaimana status anak yang baru dilahirkan tadi . dan yang penting, bagaima upaya hukum yang perlu dilakukan agar pasangan dan puteranya tersebut tidak dirugikan, mengingat pasangan tersebut sebenarnya beretikad baik, tetapi ternyata tertipu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.