PPA dan Peradilan Semu

Diumukan kepada mahasiswa yang telah KRS mata kuliah Pendidikan Profesi Advokad (PPA) dan Peradilan Semu untuk membayar biaya perkuliahan PPA dan Peradilan Semu di Keuangan. Adapun jadwal PPA dan Peradilan semu ada di blog Kaprodi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.