Mantan Suamiku Minta Rumah yang Dihadiahkan Kepada Saya

calon suaminya membeli sebuah rumah yang diatas namakan calon isterinya. Namun dalam perjalanan berumah tangganya, ternyata mahligai rumah tangga mereka dirundung ketidak harmonisan. Sering berselisih paham, dan tidak ada kecocokan, juga mereka sering kali bertengkar. Ujung-ujungnya, karena menganggap rumah tangganya tidak bisa dipertahankan, si suami mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Selain menceraikan istrinya, si suami juga meminta kembali rumah yang dia beli atas nama istrinya tersebut. apakah bisa rumah tersebut diminta kembali, dengan alasan si suami mengatakan kalau rumah itu adalah harta bawaannya sebelum perkawinan dilangsungkan ?

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.