Kekerasan Dalam Rumah Tangga

UU No 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, di Pasal 5 UU KDRT memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekeraasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Penjabaran kekerasan fisik di Pasal 6 ayat (1) adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, atau luka berat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.