Pilihan Hukum Sengketa Transaksi e-Commerce

Seorang Warga Negara Indonesia ingin melakukan transaksi e-commerce dengan Warga Negara Asing. Jika terjadi sengketa, maka harus tunduk pada hukum yang mana?

Pertanyaan ini yang menjadi momok para pengusaha muda dari Indonesia. Artikel dibawah ini akan menjawab pertanyaan umum tersebut diatas.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.