Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja Kontrak

Ada 2 (dua) bentuk perjanjian kerja antara seorang pekerja dengan pengusaha yang diatur dalam Undang-Undang No: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang disebut Kontrak, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.