KEPUTUSAN DPR DALAM KASUS CENTURY INKONSTITUSIONAL

Pasca dilakukannya amandemen ketiga UUD NRI 1945 secara jelas telah diatur bahwa jika terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berupa pengkhiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka lembaga negara yang wajib untuk memeriksa, mengadili dan memutus adalah Mahkamah Konstitusi (MK).



Itulah cuplikan jurnal ilmiah dari Moh. Saleh, S.H., M.H. mengenai kasus Century. Selanjutnya bisa di baca di lampiran di bawah ini ya..

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.