Deskripsi dan Identifikasi Hakim yang mampu menerapkan Prinsip-prinsip “IOJ” (Independence of Judici

Hakim dalam membuat putusan harus berdasarkan prinsip Imparsial atau tidak memihak yang merupakan suatu bentuk pengertian dasar Independensi kekuasaan Kehakiman.Hakim dalam membuat putusan haruslah tidak memihak dan Independen dan bebas dalam menentukan fakta serta menerapkan hukum kepada fakta-fakta tanpa dipengaruhi oleh sumber manapun juga.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.