Apakah Konsultan Hukum Non-Litigasi Harus Punya Izin?

Konsultan hukum non-litigasi atau yang memberikan jasa hukum di luar pengadilan juga wajib memiliki izin advokat. Hal ini sesuai dengan definisi jasa hukum yang diatur dalam UU Advokat yaitu merupakan jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (lihat Pasal 1 ayat [2] UU Advokat). Bentuk izin advokat, mengacu kepada Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 07/SEK/01/I/2007 tertanggal 11 Januari 2007 , adalah berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI yang menggantikan KTPA yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebelumnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.