KEBIJAKAN MUTU UJIAN UNIVERSITAS NAROTAMA

Untuk mengoptimalkan kualitas dan sakralitas penyelenggaraan ujian, Rektor Universitas Narotama Surabaya telah lama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 589/NR-R/03/XI/2012 kepada semua dosen Universitas Narotama Surabaya bahwa tidak diperbolehkan lagi Ujian Take Home. Ujian harus di kelas. Hal ini harus menjadi pemahaman bersama bagi kalangan civitas Universitas Narotama, khususnya dosen Prodi Ilmu hukum untuk dilaksanakan. Terima kasih

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.