kedudukan hukum notaris terkait keterangan yang diberikan di pemeriksaan penyidikan kepolisian

oleh : Wien Hidajati, MH

nim. 121109084 (Alumni Magister Hukum UNNAR)



Notaris dalam melaksanakan jabatannya berpedoman pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Notaris berkewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai sumpah jabatannya. Untuk merahasiakannya tidak hanya apa yang tercantum dalam akta-aktanya, akan tetapi juga semua apa yang diberitahukan atau disampaikan dalam kedudukannya sebagai Notaris, sekalipun tidak dicantumkan dalam akta-aktanya.

Dalam hal ada yang merasa dirugikan dengan bocornya rahasia yang dilakukan oleh Notaris, pihak yang dirugikan dapat memberikan laporan / pengaduan kepada Kepolisian tentang dugaan adanya pelanggaran undang-undang jabatan Notaris dan / atau kode etik Notaris.

Untuk kepentingan hal tersebut diatas, penyidik dapat melakukan pemanggilan Notaris untuk hadir dan didengar keterangannya berkaitan dengan akta yang dibuat, dengan cara terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk mendapatkan persetujuan.

Persetujuan MPD kepada Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim, tidak berarti menggugurkan kewajiban Notaris untuk tidak menjalankan kewajibannya yaitu merahasiakan isi akta, karena pada diri Notaris masih terikat Sumpah Jabatan, Kewajiban Merahasiakan Akta serta dapat menggunakan Hak Undur Diri.

GHS Lumban Tobing menyebut Hak Undur Diri sebagai Hak Ingkar sebagaimana pasal 1909 ayat (3) KUH Perdata dan pasal 170 KUHAP, dimana pengertian Hak Ingkar bukan hanya merupakan hak untuk tidak bicara (verchoningsrecht), tetapi juga merupakan kewajiban untuk tidak bicara (verschoningplicht).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.