WORKSHOP

Status Yayasan yang seyokyanya akan dijadikan Badan Hukum Pendidikan Masyarakat melalui UU BHP menjadi tidak jelas lagi setelah UU BHP dinyatakan "Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat" oleh MK. Ribuan Yayasan yang telah eksis di Indonesia saat ini telah berada dalam staus bubar Demi Hukum dan semua asetnya harus dilikuidasi. Supaya Yayasan tersebut dapat tetap melaksanakan kegiatannya, maka Pengurus Yayasan tersebut harus membuat Yayasan Baru yang mempunyai tujuan yang sama. Bagaimanakah teknik pembuatan akta mengenai pendirian Yayasan Baru dari Yayasan yang telah dikuidasi tersebut? Untuk menjelaskan hal ini, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya akan mengadakan Workshop mengenai "Teknik Pembuatan AKta Yayasan Yang Tidak Berbadan Hukum" pada tanggal 25 Juni 2011 di Conferrence Hall Gedung C Lt. 2 Universitas Narotama Jl. Arief Rachman Hakim No. 51 Surabaya. Pemateri dalam Workshop ini adalah Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum. (Notaris dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya). Kegiatan ini akan dimulai jam 09.00 s/d 16.30 WIB. Setiap Peserta akan ditarik kontribusi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Bapak Soleh Cp : 0817330714

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.