intellectual property law for multimedia developers (3)

The term of copyright protection depends on three factors: who created the work, when the work was created, and when it was first distributed commercially. For copyrightable works created on and after January 1, 1978, the copyright term for those created by individuals is the life of the author plus 50 years. The copyright term for "works made for hire" (see below) is 75 years from the date of first "publication" (distribution of copies to the general public) or 100 years from the date of creation, whichever expires first.

Generally, the copyright is owned by the person (or persons) who create the work. However, if the work is created by employee within the scope of his or her employment, the employer owns the copyright because it is a "work for hire." The copyright law also includes another form of "work for hire": it applies only to certain types of works which are specially commissioned works. These works include audiovisual works, which will include most multimedia projects. In order to qualify the work as a "specially commissioned" work for hire, the creator must sign a written agreement stating that it is a "work for hire" prior to commencing development of the product (please note that this primer deals only with United States law; most foreign jurisdictions do not recognize the "specially commissioned" work for hire, and you need an assignment to transfer rights in those countries).

Avoiding Copyright Infringement

Current technology makes it fairly easy to combine material created by others - film and television clips, music, graphics, photographs, and text - into a multimedia product. The technical ease of copying these works does not give you the legal right to do so. If you use copyrighted material owned by others without getting permission you can incur liability for hundreds of thousands or even millions of dollars in damages.

Most of the third-party material you will want to use in your multimedia product is protected by copyright. Using copyrighted material without getting permission - either by obtaining an "assignment" or a "license"- can have disastrous consequences. The owner of the copyright can prevent the distribution of your product and obtain damages from you for infringement, even if you did not intentionally include his or her material. An assignment is generally understood to transfer all of the intellectual property rights in a particular work, although an assignment can be more limited in scope. A license provides the right to use a work and is generally quite limited. A discussion of the terms of licenses and assignments is beyond the scope of this primer; it requires several entire chapters in the Multimedia Law Handbook.



Jangka waktu perlindungan hak cipta tergantung pada tiga faktor: yang menciptakan pekerjaan, saat pekerjaan diciptakan, dan ketika pertama kali didistribusikan secara komersial. Untuk hak cipta karya yang diciptakan pada dan setelah tanggal 1 Januari, 1978 jangka waktu hak cipta yang dibuat oleh seorang individu adalah hidup pencipta ditambah 50 tahun. Jangka waktu hak cipta untuk "karya yang dibuat untuk menyewa" (lihat di bawah) adalah 75 tahun sejak tanggal pertama "publikasi" (mendistribusikan salinan kepada publik) atau 100 tahun dari tanggal pembuatan, mana pertama berakhir.

Umumnya, hak cipta dimiliki oleh orang (atau orang) yang menciptakan karya. Namun, jika pekerjaan yang diciptakan oleh seorang karyawan dalam lingkup pekerjaan itu, majikan memiliki hak cipta karena merupakan "bekerja untuk menyewa." Hukum hak cipta juga mencakup bentuk lain dari "bekerja untuk menyewa": ini hanya berlaku untuk beberapa jenis karya yang secara khusus ditugaskan bekerja. Karya-karya ini mencakup karya-karya audiovisual, yang akan mencakup sebagian besar proyek-proyek multimedia. Dalam rangka memenuhi syarat bekerja sebagai sebuah karya "khusus ditugaskan" untuk menyewa, sang pencipta harus menandatangani perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa itu adalah "bekerja untuk menyewa" sebelum memulai pengembangan produk (Harap dicatat bahwa ini hanya menyangkut hukum primer United negara, yang paling yurisdiksi asing tidak mengakui "khusus ditugaskan" bekerja untuk menyewa, dan Anda perlu tugas untuk mengalihkan hak di negara-negara).

Menghindari Pelanggaran Hak Cipta

teknologi saat ini membuatnya cukup mudah untuk menggabungkan bahan yang dibuat oleh orang lain - klip film dan televisi,, musik grafis, foto dan teks - dalam produk multimedia. Kemudahan teknis menyalin karya-karya ini tidak memberi Anda hak hukum untuk melakukannya. Jika menggunakan materi berhak cipta milik orang lain tanpa memperoleh izin dapat dikenakan tanggung jawab atas ratusan ribu atau bahkan jutaan dolar untuk kerusakan.

Istilah perlindungan hak cipta tergantung pada 3 faktor : siapa yg menciptakan karya, kapan karya itu diciptakan dan kapan pertama kali karya tersebut didistribusikan secara komersial. Untuk karya yang tercipta setelah tanggal 1 januari 1978 maka perlindungan hak ciptanya berlaku seumur hidup sang penci[pta ditambah 50 tahun. Sedangkan untuk karya yang diciptakan untuk disewakan perlindungan hak ciptanya berlaku selama 75 tahun sejak pertama kali karya tersebut didistribusikan secara komersial atau 100 tahun sejak karya tersebut diciptakan, mana yang kadaluarsa lebih dulu. Umumnya hak cipta dimiliki oleh orang / orang-orang yang menciptakan karya tersebut, namun bila yang menciptakannya adalah seorang karyawan dalam naungan perusahaannya maka perusahaan tersebut juga memiliki hak cipta karena karya tersebut adalah karya yang diciptakan untuk disewakan. Hukum perlindungan hak cipta juga mengikutsertakan beberapa bentuk lain dari karya yang diciptakan untuk disewakan terutama yang merupakan karya dengan komisi. Ini termasuk karya audiovisual yang mencakup banyak project multimedia. Untik mengidentifikasi sebuah karya masuk dalam apa yang dijelaskan diatas, sang pencipta harus membuat surat persetujuan tertulis yang menerangkan bahwa karya tersebut m,emang untuk disewakan sebelum awal pengembangan karya tersebut (harap dicatat bahwa ini berlaku hanya di hokum US, banyak hokum Negara lain tidak mengakuinya dan Anda membutuhkan persetujuan untuk mentransfer hak di Negara-negara tersebut).



Menghindari Pelanggaran Hak Cipta

Teknologi yang ada sekarang relative memudahkan orang untuk menggabungkan banyak karya dari orang lain kedalam 1 proyek multimedia, namun kemudahan ini tidak menjadikan perbuatan tersebut legal. JikaAnda menggunakan karya orang lain yang mempunyai hak cipta tanpa ijin maka Anda harus mengganti rugi jutaan dolar. Sebgaian besar karya pihak ketiga yang ingin Anda gunakan dalam proyek multimedia Anda mempunyai hak cipta. Menggunakan karya orang lain tanpa ijin, dan tanpa meminta persetujuan maupun lisensi dapat mengakibatkan konsekuensi yang sangat buruk. Sang pencipta karya dapat menghentikan laju distribusi barang Anda dan menuntut anda atas pelanggaran hak cipta, walaupun sebenarnya Anda tidak sengaja melakukannya. Sebuah persetujuan dapat diartikan memindahkan hak karya intelektuar kedalm suatu karya tertentu walaupun area penggunaannya bias sangat dibatasi. Lisensi memperbolehkan kita menggunakan karya tersebut walaupun cukup terbatas. Diskusi lebih dalam mengenai perbedaan persetujuan dan lisensi tidak dibahas di artikel ini , melainkan terdapat dalam beberapa bab Buku Pegangan Undang-Undang Multimedia.



(TO BE CONTINUED...)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.