SIAPA YANG BERHAK UNTUK MEMBERIKAN SERTIFIKAT (gelar ) PROFESI ADVOKAT ?

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat”

Ketentuan tersebut diatur dalam “UU Advokat” Pasal 2 (1) Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat



Berkaitan dengan ketentuan di atas , apabila ditelusuri lebih lanjut tentu berkaitan pula dengan pendidikan “profesi advokat” yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat dengan memberikan sertifikat / tanda lulus ( gelar) Profesi Advokat kepada para sarjana hukum yang mengikuti pendidikan tersebut .



Sedangkan di sisi lain apabila menyimak Pasal 21 (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijumpai ketentuan sebagai berikut :

Perorangan, organisasi , atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi , atau vokasi.



Dalam surat edaran BPP PERADIN ( Persatuan Advokat Indonesia ) no.092/KU/XII/2010/BPP tanggal 03 Desember 2010, disebutkan bahwa

…. sudah seyogianya jika sertifikasi profesi advokat dilaksanakan oleh perguruan tinggi mewakili Negara c.q pemerintah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga organisasi advokat tidak terjebak dalam komersialisasi dalam menyelenggarakan kursus dan ujian advokat. Selain itu hal ini juga menghindari adanya komersialisasi pendidikan profesi advokat oleh organisasi advokat yang secara kebiasaan internasional tidak boleh terlibat dalam hal-hal yang bersifat komersial. ……



Lebih lanjut , PERADIN berpendapat mengenai pendidikan profesi advokat dan terutama pemberian sertifikat (sebutan) profesi advokat sebaiknya diselenggarakan oleh perguruan tinggi atau badan yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh Negara c.q pemerintah menyelenggarakan pendidikan dan ujian advokat ( bar examination ) dan tidak diserahkan kepada organisasi advokat.



Sebagai catatan, pemberian gelar profesi lainnya, seperti Psikolog, Notaris , juga diberikan oleh lembaga Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.



Kiranya masalah tersebut layak untuk dikaji lebih mendalam lagi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.