kuliah KONTRAK DRAFTING melalui I.T & Com
Kontrak Drafting adalah salah satu mata kuliah praktikum yang di berikan pada semester VII Ta 2010-2011 ini.
Pada awal perkuliahan pemahaman dan pelatihan materi pokok diberikan di dalam kelas, kemudian menjelang UTS telah mulai menyusun naskah perjanjian. Kemudian pada tahap setengan semester berikutnya sampai dengan UAS dilakukan pelatihan pelatihan yang intensif dengan tidak tergantung lagi kepada jadwal pertemuan kelas ( yang dijadwalkan 1 x tatap muka dalam 1 minggu di dalam kelas ); akan tetapi materi dan utamanya soal-soal / kasus2 untuk pelatihan disampaikan melalui media IT&Com yang dapat dikerjakan oleh mahaiswa di mana saja, dan dengan melalui media IT&Com tersebut mahasiswa dapat berlkonsultasi dengan dosen yang bersangkutan kapan saja .
Selain soal-soal yang diberikan juga dilakukan penelahan / reviewing dari naskah yang sudah jadi yang sedang dikerjakan oleh mahasiswa sebagai assignment; juga kasus-kasus yang dijumpai mahasiswa dalam kegiatan sehari hari.
Dengan demikian materi MK ini dapat dikuasai dengan baik dengan banyak variasi, dan pengkayaan pengalaman praktis di masyarakat apa lagi dosen ybs selalu menyediakan waktu di dunia maya; namun demikian mahasiswa dapat selalu berkonsultasi di kampus pada hari Senin s/d Kamis pada jam yang telah disepakati bersama.
Lebih lanjut dapat diinformasikan bahwa MK tersebut betujuan untuk mempersiapkan lulusan S1 Ilmu Hukum agar menguasai tehnik penyusun, mempersiapkan naskah perjanjian (bisnis / non bisnis ) secara prefesional sebagaimana dikehendaki oleh para pihak , baik sebagai perorangan atau badan hukum ( perusahaan).
Sebagaimana dimaklumi meskipun suatu perjanjian dibuat dengan berazaskan kebebasan berkontrak namun tetap berpedoman kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kuliah ini diawali dengan teori yang berkaitan dengan penguasaan cara memahami kehendak para pihak yang akan melakukan perjanjian yang terkait erat dengan peraturan undang-undang nya, kemudian dilakukan penyusunan outlining
dengan memperhatikan konsistensi anatomi naskah perjanjian, diikuti dengan penyusunan kalimat untuk mengisi kerangka yang dibuat , dan akhirnya mereview naskah yang telah jadi.
| Dosen MK Kontrak Drafting- I.A Budhivaya |
Pada awal perkuliahan pemahaman dan pelatihan materi pokok diberikan di dalam kelas, kemudian menjelang UTS telah mulai menyusun naskah perjanjian. Kemudian pada tahap setengan semester berikutnya sampai dengan UAS dilakukan pelatihan pelatihan yang intensif dengan tidak tergantung lagi kepada jadwal pertemuan kelas ( yang dijadwalkan 1 x tatap muka dalam 1 minggu di dalam kelas ); akan tetapi materi dan utamanya soal-soal / kasus2 untuk pelatihan disampaikan melalui media IT&Com yang dapat dikerjakan oleh mahaiswa di mana saja, dan dengan melalui media IT&Com tersebut mahasiswa dapat berlkonsultasi dengan dosen yang bersangkutan kapan saja .
Selain soal-soal yang diberikan juga dilakukan penelahan / reviewing dari naskah yang sudah jadi yang sedang dikerjakan oleh mahasiswa sebagai assignment; juga kasus-kasus yang dijumpai mahasiswa dalam kegiatan sehari hari.
Dengan demikian materi MK ini dapat dikuasai dengan baik dengan banyak variasi, dan pengkayaan pengalaman praktis di masyarakat apa lagi dosen ybs selalu menyediakan waktu di dunia maya; namun demikian mahasiswa dapat selalu berkonsultasi di kampus pada hari Senin s/d Kamis pada jam yang telah disepakati bersama.
Lebih lanjut dapat diinformasikan bahwa MK tersebut betujuan untuk mempersiapkan lulusan S1 Ilmu Hukum agar menguasai tehnik penyusun, mempersiapkan naskah perjanjian (bisnis / non bisnis ) secara prefesional sebagaimana dikehendaki oleh para pihak , baik sebagai perorangan atau badan hukum ( perusahaan).
Sebagaimana dimaklumi meskipun suatu perjanjian dibuat dengan berazaskan kebebasan berkontrak namun tetap berpedoman kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kuliah ini diawali dengan teori yang berkaitan dengan penguasaan cara memahami kehendak para pihak yang akan melakukan perjanjian yang terkait erat dengan peraturan undang-undang nya, kemudian dilakukan penyusunan outlining
dengan memperhatikan konsistensi anatomi naskah perjanjian, diikuti dengan penyusunan kalimat untuk mengisi kerangka yang dibuat , dan akhirnya mereview naskah yang telah jadi.
| Dosen MK Kontrak Drafting- I.A Budhivaya |
Leave a Comment