PROFESI ADVOKAT - mATA KULIAH pRAKTIKUM
Matakuliah Praktikum PROFESI ADVOKAT
Apabila seorang Sarjana Hukum akan berpraktek sebagai advokat, harus menempuh Kursus Khusus Profesi Advokat (KKPA) selama sekitar 3 bulan, yang diselenggarakan oleh suatu organisasi profesi advokat, ( misal Peradi, KAI ,dll.) untuk kemudian menjalani “magang” selama 2 tahun, setelah itu barulah diijinkan untuk praktek / beracara di pengadilan.
Sementara itu Mata Kuliah (praktikum) Profesi Advokat tersebut diprogramkan untuk mahasiwa FH Unnar semester VIII , dengan materi yang sama dengan materi KKPA tersebut, dengan bobot 4 SKS yang ditempuh dalam waktu 6 bulan (1 semester )
Mata kuliah ini diberikan dengan tujuan agar lulusan Fakultas Hukum Unnar telah menguasai ilmu / pengetahuan untuk melaksanakan praktek sebagai advokat, kemudian tinggal menjalani kegiatan-kegiatan sebagaimana ditentukan / diwajibkan oleh organisasi profesi advokat yang akan dipilihnya untuk bergabung.
Adapun para dosen yang mengajar adalah para professional di bidang kepengacaraan serta peradilan dan akademisi , antara lain Ernanto Soedarno, S.H.,Advokat senior ; Dr.H.Soegeng Hardjowinoto,S.H.,M.H.CN , Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ; Suhar Adi kusnanto,S.H.,M.H , Ketua Peradi –Surabaya, Letkol Djoko, S.H., M.H, Hakim Dilmil , Prof. Dr. Eman Ramelan, S.H., M.H , Unair ; Ali Maki, S.H, Hakim PN, dan seterusnya.
Perkuliahan dimulai pada semester genap 2009/2010, dan diakhiri dengan ujian-ujian praktek. Materi mata kuliah selengkapnya adalah : Peran Organisasi Advokat | Kode Etika Advokat | Sistem Peradilan Indonesia | Penelusuran dan Dokumentasi Hukum | Hukum Acara Mahkamah Konstitusi | Hukum Acara : Perdata, Pidana / Militer , Peradilan T.U.N / Peradilan Agama / Peradilan Persaingan Usaha / Peradilan Niaga /Peradilan H.A.M / Peradilan Hubungan Industrial / Arbitrase dan ADR | Perancangan dan Analisa Kontrak | Legal Opinion & Legal Due Diligence | Organisasi Perusahaan, Merger / Akusisi | Penalaran Hukum / Legal Reasonong | Tehnik wawancara Klien | Simulasi /praktek | Pembahasan& Ujian |
Apabila seorang Sarjana Hukum akan berpraktek sebagai advokat, harus menempuh Kursus Khusus Profesi Advokat (KKPA) selama sekitar 3 bulan, yang diselenggarakan oleh suatu organisasi profesi advokat, ( misal Peradi, KAI ,dll.) untuk kemudian menjalani “magang” selama 2 tahun, setelah itu barulah diijinkan untuk praktek / beracara di pengadilan.
Sementara itu Mata Kuliah (praktikum) Profesi Advokat tersebut diprogramkan untuk mahasiwa FH Unnar semester VIII , dengan materi yang sama dengan materi KKPA tersebut, dengan bobot 4 SKS yang ditempuh dalam waktu 6 bulan (1 semester )
Mata kuliah ini diberikan dengan tujuan agar lulusan Fakultas Hukum Unnar telah menguasai ilmu / pengetahuan untuk melaksanakan praktek sebagai advokat, kemudian tinggal menjalani kegiatan-kegiatan sebagaimana ditentukan / diwajibkan oleh organisasi profesi advokat yang akan dipilihnya untuk bergabung.
Adapun para dosen yang mengajar adalah para professional di bidang kepengacaraan serta peradilan dan akademisi , antara lain Ernanto Soedarno, S.H.,Advokat senior ; Dr.H.Soegeng Hardjowinoto,S.H.,M.H.CN , Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ; Suhar Adi kusnanto,S.H.,M.H , Ketua Peradi –Surabaya, Letkol Djoko, S.H., M.H, Hakim Dilmil , Prof. Dr. Eman Ramelan, S.H., M.H , Unair ; Ali Maki, S.H, Hakim PN, dan seterusnya.
Perkuliahan dimulai pada semester genap 2009/2010, dan diakhiri dengan ujian-ujian praktek. Materi mata kuliah selengkapnya adalah : Peran Organisasi Advokat | Kode Etika Advokat | Sistem Peradilan Indonesia | Penelusuran dan Dokumentasi Hukum | Hukum Acara Mahkamah Konstitusi | Hukum Acara : Perdata, Pidana / Militer , Peradilan T.U.N / Peradilan Agama / Peradilan Persaingan Usaha / Peradilan Niaga /Peradilan H.A.M / Peradilan Hubungan Industrial / Arbitrase dan ADR | Perancangan dan Analisa Kontrak | Legal Opinion & Legal Due Diligence | Organisasi Perusahaan, Merger / Akusisi | Penalaran Hukum / Legal Reasonong | Tehnik wawancara Klien | Simulasi /praktek | Pembahasan& Ujian |
Leave a Comment