NAROTAMA LAWYERS CLUB (NLC)

NAROTAMA LAWYERS CLUB (NLC)

Didirikan 24 Februari 2010



NLC adalah singkatan dari Narotama Lawywers Club, adalah sebagai wujud dari kebersamaan segenap dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama yang bertujuan untuk saling bertukar informasi, membahas peristiwa hukum yang sedang berkembang dalam masyarakat, untuk kemudian disajikan berupa pendapat hukum yang akan dipublikasikan melalui media cetak maupun elektronik dengan harapan merupakan secercah penyuluhan hukum sebagai bentuk pengabdian NLC kepada masyarakat.



Pembahasan dilakukan dua minggu satu kali, dan sampai dengan hari ini, issue hukum yang telah dibahas adalah : Pidana bagi pelaku kawin siri , berkaitan dengan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan ( Soewardi, S.H.mMHum dan Moch.Saleh., SH., MH ); Saksi Ahli , tugas, kapabilitas, serta posisinya di pengadilan ( Arief Dwiatmoko, S,H.,M.H) Makelar Kasus Pajak dan permasalahannya (Tjuk Soeherman Djamal, S.H., MS ), Pengadilan Pajak ( Dr.J.Hendy Tedjanagoro, S.H., M.S )



Disela pertemuan NLC juga telah diadakan acara selingan berupa :ceramah / penularan pengetahuan ”public speaking”, bagi para dosen FH, dengan fokus bahasan “Cara efektif mengajar di kelas” yang disampaikan oleh Nynda Fatmawati, S.H ., M.H, dan acara santai nonton bareng ” My name Is Khan ” diprakarsai oleh Endah Lestari D.S , S.H., M.H



”Dapur NLC”



Kepengurusan Periode Semester Pertama

Presiden : Arief Dwiatmoko, S.H., M.H

Sekjen : Moch. Saleh, S.H., M.H

Anggota : Segenap dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama.



Sebagai informasi pelengkap, sebagai inisiator pembentukan NLC adalah I.A Budhivaya, S.H., M.H.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.