PERLU PERUBAHAN KE-5 TERHADAP UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibentuk melalui Pemilu 1999 yang jujur dan adil, ternyata memuculkan partai politik baru dan bahkan perimbangan kekuatan yang baru. Tuntutan reformasi konstitusi dalam hal ini UUD 1945 mendapat tanggapan positif dari MPR. Salah satu pasal yang dengan tuntutan kuat diubah adalah Pasal 7, yang sebelum diubah berbuyi: presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.



â€Å“Hanya, pada waktu MPR melakukan perubahan terhadap UUD 1945, MPR tidak memiliki grand design, kata pakar hukum tata negara Prof. Dr. Sri Soemantri dalam seminar nasional `Tinjauan Kelembagaan dan Kewilayahan Dalam Rangka Masa Depan NKRI Menuju Perubahan ke-5 UUD 1945` di Universitas Narotama, Sabtu (30/1).



Seminar dalam rangka Dies Natalis ke-29 Universitas Narotama tersebut juga menghadirkan pembicara Dr Harjono SH, MCL (Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi), Dr J. Hendy Tedjonagoro, SH (Pusat Kajian Konstitusi dan Fakultas Hukum Universitas Narotama), dengan keynote speaker Gubernur Jatim Dr Soekarwo (diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Prof Dr Soejono, SH).



Menurut Soemantri, ada dua pandangan tentang grand design. Pertama ialah bahwa perubahan yang dilakukan terhadap substansi UUD harus berpedoman pada isi Pembukaannya. Salah isi pembukaan yang fundamental adalah Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, substansi perubahan terhadap UUD harus berpedoman pada sila-sila yang oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila. Pandangan yang kedua adalah berkenaan dengan sistem yang dianut dalam UUD. UUD 1945 sebagai sebuah sistem, mengandung berbagai sub-sistem.



Sub-sub-sistem tersebut berkenaan dengan subsistem perwakilannya, subsistem pemerintahannya, dan subsistem peradilannya.

Sub-sistem perwakilan, lanjut Soemantri, dikenal adanya sistem satu kamar, sistem dua kamar, dan sistem tiga kamar. Sub-sistem pemerintahan terdiri atas sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensiil, dan sistem pemerintahan campuran.



Yang jadi persoaloan adalah, apakah setelah UUD 1945 diubah empat kali berturut-turut, telah dianut sistem dua kamar atau sistem tiga kamar, dan apakah sistem pemerintahan yang dianut masih sistem pemerintahan presidensiil? tutur Soemantri.



Sementara itu, Dr Harjono menjelaskan bahwa pranata demokrasi perwakilan dalam UUD 1945 pasca perubahan bertumpu pada tiga tiang yaitu DPR, DPD, dan Presiden. Kedudukan Presiden dalam UUD setelah perubahan berbeda dengan sebelum perubahan dimana Presiden adalah mandataris MPR. Setelah perubahan UUD 1945 karena Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka dalam diri Presiden terdapat unsur atau nilai wakil pemilih, karena Presiden mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.