PENGUMUMAN

Kamis, 27 September 2012

AUDIT MUTU INTERNAL GENAP 2011-2012

Untuk meningkatkan mutu Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas narotama Surabaya, mulai hari ini Rabu Tanggal 27 September secara serentak semua unit di Universitas Narotama dilakukan audit mutu internal, termasuk Prodi Ilmu Hukum. Berbagai hasil audit akan menjadi input untuk perbaikan ke depan. semoga Universitas Narotama semakin JAYA. Pro Patria...!!!

Senin, 24 September 2012

UU Bantuan Hukum Dianggap Merugikan Advokat

UU Bantuan Hukum Dianggap Merugikan Advokat

Jumat, 21 September 2012 | 17:15 WIB



Mahkamah Konstitusi dimohonkan oleh Pemohon untuk menyelidiki dan menilai substansi, isi, atau materi muatan pasal dan ayat yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum. Sebab, menurut para Pemohon No. 88/PUU-X/2012 ini, pasal-pasal yang termuat dalam UU Bantuan Hukum tersebut sangat merugikan mereka dalam menjalankan tugas dan dan profesi sebagai advokat.

“Diberlakukan UU Bantuan Hukum sangat merugikan para Pemohon dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat,” urai Dominggus Maurits Luitnan selaku salah satu Pemohon, yang hadir dalam Sidang Pendahuluan pada Jumat (21/9), di Ruang Sidang Panel, Gedung MK tersebut.

Tak tanggung-tanggung, pasal-pasal penting yang termuat dalam UU Bantuan Hukum tersebut hampir seluruhnya dimohonkan oleh para Pemohon. Pasal-pasal tersebut yaitu Pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 6 ayat (2) dan (3) huruf a, huruf b, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 9, Pasal 10 huruf a dan huruf c, Pasal 11, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2011.

Kemudian para Pemohon yang terdiri atas Dominggus Maurits Luitnan, Suhardi Somomoelyono, Abdurahman Tardjo, TB. Mansyur Abubakar, Paulus Pase, Metiawati, A. Yetty Lentari. Shinta Marghiyana, masing-masing berprofesi sebagai advokat, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), dan Ayat (2).

Menurut para Pemohon, ketentuan rumusan “bantuan hukum” dan “pemberi bantuan hukum” yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU tersebut memang sudah cukup jelas, namun ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya. “Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dengan melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” terang Dominggus.

Terlebih lagi, kata para Pemohon, jika memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Bantuan Hukum, dan dihubungkan dengan penjelasan ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU Advokat, maka hal demikian sangatlah berbeda. “Sehingga ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Bantuan Hukum menimbulkan ketidakpastian hukum, dan sangat merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat,” terang Pemohon.

Disisi lain, ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU Bantuan Hukum yang berbunyi, “Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri” kata para Pemohon selaku advokat, menimbulkan ketidakjelasan dalam memberi jaminan dan perlindungan hukum yang adil dengan keberadaan UU Advokat.

Selanjutnya dalam pelaksanaan dengan diberlakukan UU Bantuan Hukum, menurut para Pemohon, ternyata dosen, mahasiswa hukum, maupun LSM (lembaga swadaya masyarakat) diberikan kewenangan untuk beracara di luar dan di dalam pengadilan. “Hal demikian, sangat merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon selaku advokat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk UU Advokat,” tutur Dominggus.



Oleh karenanya dalam petitum permohonnya, Para Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan pasal-pasal a quo bertentengan dengan Pasal 28D Ayat (1), dan Ayat (2) UUD 1945, dan menyatakan pasal-pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga nasihat-nasihat dari Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman, didampingi Hamdan Zoelva dan Achmad Sodiki, masing-masing sebagai anggota. “Cara penulisan pasal dan ayat itu diperhatikan, termasuk penulisan sebuah undang-undang. Itu ada kekeliruan,” terang Anwar saat memberi nasehat kepada para Pemohon. (Shohibul Umam/mh)

Kamis, 20 September 2012

PELAKSANAAN PENGGELARAN YUDISIUM GENAP 2011-2012

Diumumkan kepada semua mahasiswa Prodi ilmu Hukum yang telah dinyatakan lulus untuk mengikuti Penggelaran Yudisium yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 22 September 2012 mulai jam 09.00 WIB. Info lebih lanjut hubungi TH FH. Terima kasih

Selasa, 18 September 2012

HIBAH PENGEMBANGAN KBK DIKTI 2013

Untuk meningkatkan kompetensi Lulusan Program Studi Ilmu FH Universitas Narotama Suraaya, Program Studi Ilmu Hukum telah mengirimkan Proposal Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) TA. 2013. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan rumusan KBK Prodi Ilmu Hukum Kualifikasi lulusan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia. Semoga usulan tersebut lolos selesksi dan akan menjadi modal bagi pengembangan kurikulum Prosi Ilmu Hukum Universitas narotama Surabaya. Amin.

KPK Polri Bersitegang, Harapan Masyarakat Dikorbankan

KPK Polri Bersitegang, Harapan Masyarakat Dikorbankan

Selasa, 18 September 2012 , 03:47 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, menegaskan harapan masyarakat akan semakin dikorbankan. Hal ini bisa terjadi jika antar unsur penegakan hukum terkait penanganan kasus korupsi, utamanya yang melibatkan kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru malah bersitegang alias tidak berjalan harmonis dengan saling melengkapi kekuatannya masing-masing.

Kepemimpinan dalam penegakan hukum harus bersikap reformis dan mengedepankan kewibawaan lembaganya, demi tegaknya kehormatan hukum dan terpenuhinya rasa kepuasan masyarakat yang mendambakan pemerintahan bersih dari korupsi, jelas Syahganda dalam rilisnya kepada Tribun, Senin (17/9/2012).



Menurutnya, keengganan Markas Besar Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada KPK sejak kasusnya mencuat ke permukaan, menunjukkan ketidaknyamanan Polri terhadap KPK. KPK yang telah mengambilalih kasus tersebut hingga menetapkan empat tersangka, termasuk bekas pucuk pimpinan Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo serta Brigjen (Pol) Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korlantas Polri.



Kasus itu merupakan proyek senilai Rp 196,8 Miliar dan terjadi pada tahun anggaran 2011, dengan dugaan unsur penggelembungan harga pengadaan mesin simulator SIM yang merugikan negara di atas Rp 90 Miliar. Di samping Polri yang melakukan pengusutan, KPK juga memulai penyelidikannya sejak awal 2012, dan selanjutnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada 27 Juli 2012.



Lebih lagi, kata Syahganda, akibat ketidaknyamanan menghadapi kasus itu, Mabes Polri kemudian menciptakan langkah yang tidak simpatik dalam bentuk penarikan 20 penyidik asal Polri dari KPK, di tengah kesibukan KPK menuntaskan kasus itu selain seabreg kasus lain yang memerlukan fokus penyidikan cepat oleh KPK.

Tentu saja cara yang ditempuh Polri bersifat bumerang, karena dapat menganggu kinerja dan profesionalisme lembaga KPK, ujarnya.



Ia mengharapkan, pimpinan Polri harus mendukung peran dan fungsi KPK dalam mempercepat penanganan kasus korupsi, yang di antaranya juga mengindikasikan keterlibatan aparatnya. Dengan begitu, upaya penegakan hukum dapat sama-sama dihadirkan di hadapan publik secara terang-benderang, tanpa perlu mengkhawatirkan terjadinya pelemahan atas kewenangan di tubuh Polri.

Sebaliknya, memperpanjang ketidaksepahaman untuk terus berkutat dalam sengketa formal, jelas sekadar memperkeruh pengungkapan kasus korupsi. Hal itu sekaligus berdampak pada kebingungan masyarakat luas menyangkut kredibilitas dan integritas Polri dalam menyikapi kasus korupsi.

Jadi, melalui sinergi kepolisianlah maka langkah-langkah KPK akan lebih bergigi dan membawa hasil nyata dalam perjuangan membebaskan Indonesia dari kejahatan korupsi, katanya.



Sumber : Tribunnews.com Editor : Aloysius Gonsaga Angi Ebo

Sabtu, 15 September 2012

MK Putuskan Syarat Hakim Konstitusi Harus Berijazah Magister Inkonstitusional

MK Putuskan Syarat Hakim Konstitusi Harus Berijazah Magister Inkonstitusional

Kamis, 13 September 2012 | 20:02 WIB





Jakarta, 13/9 - SIDANG PUTUSAN. Ekspresi Pemohon Prinsipal Bambang Supriyanto (kanan), Max Boli Sabon (kiri), usai mendengarkan pengucapan putusan perkara No.68/PUU-IX/2011 yang mereka mohonkan, di ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Ganie.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat hakim konstitusi harus memiliki ijazah magister tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Amar putusan dengan Nomor 68/PUU-IX/2011 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Kamis (13/9) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 15 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “dan magister” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 15 ayat (2) huruf b sepanjang frasa “dan magister” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Mahfud dalam sidang yang juga dihadiri oleh Pemohon.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, Mahkamah menimbang bahwa syarat yang ditetapkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011, yaitu “berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” merupakan syarat untuk menjadi hakim konstitusi yang dielaborasi dari ketentuan konstitusional frasa “yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang selengkapnya menyatakan, “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”. Akil melanjutkan yang menjadi pertanyaan konstitusionalitasnya adalah apakah penetapan syarat untuk menjadi hakim konstitusi yang demikian itu berpotensi atau bahkan terbukti melanggar penerapan hak asasi manusia dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Menurut Mahkamah, syarat yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-Undang berkaitan dengan jenjang pendidikan yang pernah ditempuh oleh calon hakim konstitusi sebagai syarat untuk menduduki jabatan publik (public office) merupakan cara yang diambil oleh pembentuk UndangUndang untuk melihat kemampuan seorang calon dengan standar yang dapat diukur (feasible). Ukuran jenjang pendidikan yang pernah ditempuh oleh calon hakim konstitusi yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-Undang merupakan syarat yang bebas dari kepentingan, objektif dan tidak diskriminatif,” jelas Akil.

Selain itu, lanjut Akil, masalah persyaratan jenjang pendidikan yang pernah ditempuh oleh seorang calon Hakim Konstitusi berkaitan dengan pengelompokan jenjang pendidikan tinggi di Indonesia dengan pendekatan tingkat pendidikan tinggi, dikelompokkan dalam tiga tingkat, yaitu strata satu (S-1/Sarjana), strata dua (S-2/Magister), strata tiga (S-3/Doktor). Dengan adanya pendekatan program dikenal dengan dua program, yaitu Program Sarjana dan Program Pasca Sarjana. Program Pasca Sarjana dibagi menjadi Program Magister dan Program Doktoral. Program Magister dianggap sebagai pintu masuk untuk menempuh jenjang kualifikasi yang lebih tinggi dengan pengetahuan yang lebih khusus (spesialisasi) yaitu Doktor. “Faktanya ada beberapa program pascasarjana yang langsung menerima program pendidikan doktor tanpa melalui program magister. Selain itu, sampai sekarang masih banyak lulusan program doktor di masa lalu yang tidak melalui program magister. Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka ketentuan adanya persyaratan ‘berijazah magister’ akan melanggar hak-hak konstitusional para penyandang gelar doktor yang tidak mempunyai ijazah magister,” paparnya.

Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, lanjut Akil, untuk mengatasi adanya permasalahan jenjang pendidikan sebagai syarat menjadi hakim konstitusi dan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang berpendidikan tinggi hukum yang ingin menjadi hakim konstitusi, menurut Mahkamah frasa “dan magister” sebagai syarat hakim konstitusi harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akil menambahkan Mahkamah tidak sependapat dengan para Pemohon bahwa salah satu syarat untuk menjadi hakim konstitusi haruslah berijazah doktor dan magister dalam ilmu hukum. Menurut Mahkamah, yang lebih rasional adalah penghapusan frasa “dan magister” saja.

“Hal yang paling utama menurut Mahkamah adalah seorang calon hakim konstitusi haruslah sarjana (Strata-1) yang berlatar belakang hukum dan memiliki pengalaman dalam bidang hukum sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang a quo. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 sepanjang frasa “dan magister” bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian permohonan para Pemohon beralasan hukum untuk sebagian,” tandasnya. (Lulu Anjarsari)



Pengenalan Akademik Mahasiswa Baru Prodi Ilmu Hukum

Untuk memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan akademik Prodi Ilmu Hukum Fakulta Hukum Universitas Narotama Surabaya, pada hari jumat tanggal 14 September 2012 jam 10.00 s/d 11.00 WIB telah dilaksanakan Pengenalan Akademik dlam rangkaian MOM (Masa Orientasi Mahasiswa) baru oleh Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi Ilmu Hukum di ruang A2.03 Kampus Universitas Narotama Surabaya.

Kamis, 13 September 2012

Tentang Otonomi Perguruan Tinggi

CUKUP menarik membaca tulisan Saudara Sukemi yang berjudul Minta, tapi Takut Otonomi PT (Jawa Pos, 10 Juli 2012). Beliau menulis dilema otonomi bagi perguruan tinggi (PT) dan urgensi disahkannya RUU Pendidikan Tinggi. RUU yang sedang digarap DPR dan pemerintah/Kemendikbud tersebut memang sepatutnya didukung penuh sebagai visi pengelolaan pendidikan tinggi ke depan. Namun, banyak konsep yang dikemukakan penulis tersebut yang perlu diluruskan, karena misleading dalam memahami konsep otonomi, khususnya bagi perguruan tinggi (PT) yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Bahkan, tidak tepat dalam menyebut landasan yuridis PT BHMN.



Pertama, hakikat otonomi PT sama sekali tidak berkaitan dengan kewenangan yang sewenang-wenang bagi PT untuk menetapkan biaya kuliah. Hakikat otonomi PT adalah keseluruhan kemampuan institusi untuk mencapai misinya dalam mencerdaskan bangsa berdasar pilihannya sendiri. Otonomi bukan berarti kebebasan tanpa aturan, seperti yang tersirat dipahami oleh Saudara Sukemi.



Dalam piagam Magna Charta Universitatum yang ditandatangani di Universitas Bologna, dipahami bahwa universitas adalah institusi dalam masyarakat yang harus dikelola secara khusus karena menghasilkan dan menguji ilmu pengetahuan berdasar riset dan pengajaran. Karena itu, PT harus otonom, baik secara intelektual maupun secara moral, bebas dari kooptasi otoritas negara dan kekuasaan ekonomi.



Tapi, pada sisi lain, menurut piagam itu, otonomi membutuhkan kesempurnaan dalam bidang akademik, tata kelola, dan manajemen keuangan. PT yang otonom dipersyaratkan memiliki kepastian tentang good university governance (tata kelola universitas yang baik). Akuntabilitas yang berupa transparansi dan checks and balances harus menjadi jiwa dalam tata kelola.



Otonomi tidak memiliki konsep akan kebebasan para pemimpinnya untuk menentukan kebijakan yang tanpa aturan, terutama dalam menetapkan besaran biaya operasional pendidikan yang diambil dari para orang tua peserta didik. Penyimpangan kebijakan pemimpin PT dalam mengambil kebijakan yang menyebabkan mahalnya biaya kuliah bukan disebabkan adanya otonomi, tapi dari kebijakan setiap PTN, baik BHMN maupun non-BHMN.



Kedua, masalah mahalnya biaya kuliah. Saudara Sukemi menulis bahwa PT BHMN telah menyebabkan biaya kuliah mahal. Kemahalan biaya pendidikan di PTN bukan karena faktor status BHMN. Banyak PTN yang non-BHMN, tapi biaya kuliahnya jauh lebih mahal daripada biaya kuliah di, misalnya, Unair sebagai BHMN. Di Unair, 60 persen mahasiswa adalah melalui jalur SNM PTN dan biaya kuliah (SPP) bagi mahasiswa jalur SNM PTN paling tinggi hanya Rp 1.250.000 per semester. Kemudian, 20 persen di antaranya bebas biaya pendidikan sama sekali karena ditanggung oleh negara dan universitas.



Memang ada BHMN tertentu yang memungut biaya cukup tinggi, tapi tidak sedikit PTN non-BHMN melakukan hal yang sama. Demikian pula tidak sedikit BHMN yang berbiaya murah, seperti di Unair, dan banyak pula PTN yang bukan BHMN yang berbiaya kuliah murah. Jadi, mahal tidaknya biaya kuliah sama sekali tidak berkait dengan status BHMN atau bukan.



Kemahalan biaya kuliah di beberapa PTN dan BHMN disebabkan keterbatasan kemampuan pemerintah menyediakan dana pendidikan. Jika pemerintah memiliki kemampuan yang penuh untuk membiayai pendidikan, khususnya di semua PTN non-BHMN dan PTN BHMN, biaya kuliah akan ditekan semurah mungkin, bahkan bisa bebas.



Ketiga, tentang landasan yuridis. Saudara Sukemi menyebut-nyebut UU PT BHMN. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah membatalkan UU PT BHMN, sebab tidak pernah ada. Yang pernah dibatalkan MK adalah UU BHP (badan hukum pendidikan). BHP dengan BHMN jelas sangat berbeda, baik objek maupun subjeknya. BHP merupakan badan hukum yang diberlakukan terhadap semua penyelenggara pendidikan, baik swasta maupun negeri, mulai tingkat SD sampai tingkat PT. Sedangkan BHMN hanya salah satu jenis PTN sebagai penyelenggara pendidikan tinggi.



Eksistensi BHMN sebagai salah satu penyelenggara pendidikan tinggi masih valid, baik secara de jure maupun de facto. Secara de jure, peraturan pemerintah yang melahirkan tujuh BHMN sampai saat ini masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Lahirnya PP 66 Tahun 2010 tidak mutatis mutandis menggugurkan figur hukum BHMN. PP 66 Tahun 2010 masih memberikan waktu untuk penyesuaian dalam beberapa hal hingga akhir 2013. Demikian pula secara de facto, tata kelola BHMN masih eksis dan diakui pemerintah. Kasus kisruhnya eksistensi BHMN di UI selesai dengan cara mengembalikan UI sebagai BHMN dengan segenap tata kelolanya. Bahkan, di UGM pun pemilihan rektor yang baru dilantik Juni lalu masih menggunakan tata kelola BHMN.



Meski demikian, pada sisi lain saya sependapat dengan Saudara Sukemi tentang perlunya skema yang visioner dalam pendanaan dari negara untuk PT. Misalnya dalam bentuk bantuan operasional (BO) bagi PTN. Jelasnya skema pembiayaan PT diharapkan memperlebar aksesabilitas masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomis tapi cukup mampu dari segi akademis. Lahirnya UU Pendidikan Tinggi nanti diharapkan mampu mengurangi distorsi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pimpinan PT yang tidak hanya pada PT BHMN, tapi juga PTN non-BHMN. Karena itu, patut kita dorong dan kita songsong disahkannya UU Pendidikan Tinggi tersebut.



M Hadi Shubhan

Sekretaris Universitas Airlangga BHMN,

Doktor Bidang Ilmu Hukum

Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT)

Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga



KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi .







Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.



Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.



Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.



UU PKDRT merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.



Catatan tahunan komnas perempuan sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 menunjukkan peningkatan pelaporan kasus KDRT sebanyak lima kali lipat. Sebelum UU PKDRT lahir yaitu dalam rentang 2001 – 2004 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 9.662 kasus. Sejak diberlakukannya UU PKDRT 2005 – 2007, terhimpun sebanyak 53.704 kasus KDRT yang dilaporkan.



Data kekerasan 3.169 tahun 2001, 5.163 tahun 2002, 7.787 tahun 2003, 14.020 tahun 2004, 20.391 tahun 2005, 22.512 tahun 2006, dan 25.522 tahun 2007. Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) mulai meningkat dengan cukup tajam sejak tahun 2004 (lebih dari 44% dari tahun 2003) dan tahun-tahun berikut kenaikan angka KtP berkisar antara 9% - 30% (tahun 2005, 30% tahun 2006), 9% dan tahun 2007 11%.



KTP ini mayoritas ditempati menurut ranah kekerasan. Maka KDRT cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan lonjakan tajam antara tahun 2004 (4.310 kasus) ke tahun 2005 (16.615 kasus). Dari data 25.522 kasus KtP pada tahun 2007, KDRT terdapat 20.380 kasus, KtP di komunitas 4.977 kasus, dan KtP dengan pelaku negara 165 kasus. Dari 215 lembaga dan tersebar dari 111 pulau yang memberikan datanya kepada Komnas Perempuan, data terbanyak berasal dari Pulau Jawa (2 di Banten, 7 di Yogyakarta, 22 di Jawa Barat, 29 di Jawa Tengah, dan 31 di Jawa Timur).



Kecenderungan meningkatnya kasus KDRT yang dilaporkan ini menunjukkan adanya bangunan kesadaran masyarakat tentang kekerasan khusunya kekerasan yang terjadi di ranah rumah tangga pada umumnya dan kesadaran serta keberanian perempuan korban untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya,pada khususnya.



Banyaknya kasus yang dalam perjalannnya dicabut oleh pelapor yang sekaligus juga korban, lebih karena banyaknya beban gender perempuam korban yang seringkali harus ditanggung sendiri,, kuatnya budaya patriarkhi, doktrin agama, dan adat menempatkan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam situasi yang sulit untuk keluar dari lingkar kekerasan yang dialaminya, dab cenderung ragu untuk mengungkap fakta kekerasannya, bahkan korban sulit mendapat dukungan dari keluarga maupun komunitas. Keyakinan ’berdosa’ jika menceritakan ’kejelekan, keburukan, atau aib’ suami membuat banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menyimpan dalam-dalam berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya.



Sumber: http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-pidana/653-undang-undang-no-23-tahun-2004-tentang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-uu-pkdrt.html

Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.



Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.



Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.



Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu ?.



Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.



Perlu Penulis tegaskan lagi, bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) sebagai konsekuensi hidup bersama, dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh pada hukum ( antara das sein dengan das sollen dalam fakta adalah sama) .



Secara a contra-rio jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa masyarakat tidak patuh pada hukum hal ini dikarenakan individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan kesetiaan yang satu bertentangan dengan tuntutan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia terhadap hukum atau setia terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang sering terjadi masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri (eigen rechting) karena mereka lebih mendahulukan setia kepada kepentingan pribadinya atau kelompoknya, dll.



Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.



Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dan kontiniu menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.



Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan atau hukum rimba atau kekerasan fisik (eigen rechting). Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan buadaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa. Quo Vadis Penegakan Hukum Indonesia…?? (sept-2011)



Sumber: http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php?id=indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum

KUHAP Tidak Mengenal Putusan

Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Pasal 244 KUHAP ini adalah satu-satunya landasan hukum untuk melakukan upaya hukum kasasi di dalam perkara pidana, dan seperti kita ketahui jika disimak di dalam pasal tersebut kata demi kata tidak ada kata-kata yang menerangkan putusan ‘bebas murni’ atau ‘putusan bebas tidak murni’. Bahwa memang semua putusan Pengadilan, khususnya dalam peradilan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (herziening) sebagaimana diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.



Namun khusus untuk putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP sebagaimana dikutip di atas. Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi. Jika dicermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada hanya “Putusan Bebas”. Tapi dalam praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni, entah dari mana dan siapa yang melakukan dikotomi per istilah an tersebut. Yang jelas Penuntut Umum beranggapan putusan yang ‘bebas tidak murni’ dapat dilakukan upaya hukum kasasi.



Adapun tentang alasan Jaksa/Penuntut Umum yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni selalu mengambil berdalih, antara lain : 1) Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP ; 2) Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang ; 3) Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (vrijspraak), melainkan putusan “bebas tidak murni”.



Sedangkan dalil hukum yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “ Terdahadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan yurisprudensi ”.



Intinya TPP KUHAP ini menegaskan perlunya Yurisprudensi yang dijadikan rujukan atau referensi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Jadi kalau dipertanyakan apa kriteria TPP KUHAP terhadap kalimat “.. berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.” TPP KUHAP tidak memberikan kriteria yang tegas selain hanya berdasarkan penafsiran sepihak dari Jaksa/Penuntut Umum. Padahal kita sangat tahu betul bahwa TPP KUHAP adalah merupakan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) dan Keputusan Menteri Kehakiman ini derajadnya jauh di bawah Undang-undang, dalam hal ini adalah UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP yang merupakan produk Legislatif dan eksekutif. Sehingga TPP KUHAP yang berkaitan tentang itu isinya bertentangan dengan KUHAP itu sendiri, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas adalah cacat hukum dan tidak boleh ditoleransi.



Secara hukum dapat dipastikan TPP KUHAP dan Yurisprudensi tidak cukup kuat atau tidak dapat lagi dijadikan dalil hukum bagi Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana dimaksud di dalam pasal 244 KUHAP tersebut, karena TPP KUHAP yang merupakan produk Keputusan Menteri Kehakiman dan Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang telah menjadi yurisprudensi sejak tahun 2000 bukan merupakan sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia.



Dalam TAP MPR RI No. III tahun 2000 telah menetapkan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai Sumber Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu : 1) UUD 1945 ; 2) Ketetapan MPR RI ; 3) Undang-undang ; 4).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) ; 5).Peraturan Pemerintah ; 6) Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur ; dan 7). Peradturan daerah ;.



Yurisprudensi dalam putusan bebas tidak dapat dijadikan dalil hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum, apalagi jika mengingat banyaknya Hakim di dalam memutuskan suatu perkara menganut asas “opportunity” yang pada gilirannya mengakibatkan tidak tegasnya apakah yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum atau tidak. Dimana hal ini terjadi dikarenakan di satu sisi mereka (Hakim) dalam memutus perkara mengikuti aliran Legisme, dengan alasan tidak boleh menyimpang dari apa yang diatur oleh Undang-undang, namun di lain sisi mereka mengikuti Aliran “Rechtsvinding” dengan alasan menyelaraskan Undang-undang dengan tuntutan zaman. Bahkan tidak jarang terjadi di dalam praktiknya asas “opportunity” melahirkan kecenderungan didasarkan pada kepentingan pribadi dari Hakim yang bersangkutan, sehingga sudah saatnya kedudukan “Yurisprudensi” harus ditertibkan kepada tujuannya semula yaitu, Yurisprudensi hanya dapat dijadikan referensi dan berguna untuk mengisi kekosongan hukum ketika dalam suatu perkara atau upaya hukum belum ada aturan hukum atau Peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya.



Tegasnya dalil hukum yang dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk selalu memajukan kasasi terhadap “putusan bebas”, di samping bertentang dengan TAP MPR RI No.III tahun 2000 tentang Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, juga bertentang dengan Asas Hukum Universal yaitu, Lex superior derogat legi lex inferiori (asas yang menegaskan bahwa hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan hukum yang lebih rendah kududukannya ).



Sumber: http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php?id=KUHAP-Tidak-Mengenal-Putusan-Bebas-Tidak-Murni

DOSEN HUKUM DAPAT HIBAH KERJASAMA ANTAR LEMBAGA DARI DIKTI 2012

Tahun 2012 ini menjadi tahun yang sangat membanggakan bagi civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, karena terdapat telah memperoleh Hibah Penelitian Kerjasama Antar Lembaga dari Dikti tahun 2012. Dari ribuan proposal yang masuk ke dikti hanya 36 yang disetujui dan Fakultas Hukum Universitas Narotama menjadi salah satunya yang disetujui yaitu tentang “Ketidakberlakukan Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Sejak Era Otonomi Daerah”. Penelitian ini dilakukan kerjasama antara FH Universitas narotama dengan DPRD Provinsi Jawa Timur. Adapun peneliti dari FH Universitas Narotama diketuai oleh Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum. dan beranggotakan Rusdianto S., SH.,MH, dan Moh. Saleh, SH., MH. Sedangkan peneliti dari DPRD Provinsi Jawa Timur yaiti Freddy Poernomo, SH, MH. dan Drs. Agus Dono Wibawanto, M.Hum.

Selasa, 11 September 2012

Pertemuan Dekan Hukum di Universitas Narotama

Untuk meningkatkan jalinan kerjasama kemitraan antar Fakultas Hukum Swasta di Surabaya dalam penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi, maka Dekan fakultas Hukum mengundang beberapa Dekan Fakultas Hukum dalam acara Kerjasama Antar Lembaga, pada hari Rabu, tanggal 12 September 2012, jam 10.00 - selesai di Gedung E Lt. 1 Universitas Narotama Suarabaya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

UU BPJS Belum Jamin Hak Pekerja

Jumat, 07 September 2012 | 17:34 WIB



Jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja/buruh sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang disahkan oleh Pemerintah bersama DPR pada tanggal 25 November 2011 lalu, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja/buruh tanpa terkecuali. Namun demikian, hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan sosial hanya dapat diperoleh apabila pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyatakan: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.

Mengenai adanya sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja atau penyelenggara sistem jaminan sosial nasional, hal ini belum memberikan jaminan bahwa pekerja/buruh memperoleh haknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Muhammad Asrun selaku kuasa Pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (7/9/2012) pagi. Sidang perkara 82/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 15 ayat (1) UU BPJS ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Permohonan uji materi UU BPJS ini diajukan oleh M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Muhammad Hafizd, Kepala Kesekretariatan FISBI, dan Yulianti, Staf PT. Megahbuana Citramasindo.

Lebih lanjut di hadapan panel hakim konstitusi Muhammad Alim (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, Asrun menyatakan perubahan UU tentang Jaminan Sosial tidak lagi memperhatikan Putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011 karena dia lahir setelah Putusan MK dan MK merevisi pasal yang sama dengan UU yang telah diberi tafsir konstitusi. Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 70/PUU-IX/2011 yang dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, pada paragraf 3.12 dikatakan, ”Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia hanya dapat diperoleh apabila pengusaha tempat pekerja/buruh bekerja mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke badan penyelenggara yaitu PT. Jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, sedangkan kewajiban pemberi kerja untuk secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU SJSN demi memenuhi hak konstitusionalitas yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945...”

“Kami menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang SJSN itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945” lanjut Asrun.

Para Pemohon melalui kuasanya meminta Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. “Kami mohon kepada yang mulia, pertama-tama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pinta Asrun.

Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja/buruh untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial.

Kemudian, menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS selengkapnya harus dibaca: “Pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada badan penyelengara jaminan sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftakan diri sebagai peserta program jaminan social atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”.

“Memberitakan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Asrun mengakhiri permohonan petitum. (Nur Rosihin Ana/mh)



Sabtu, 01 September 2012

Jadwal kelas perkuliahan semester gasal 2012-2013

Untuk mempermudah mahasisw2a dalam melakukan KRS melalui SIA (Sistem Informasi Akademik), maka jadwal mata kuliah yang akan diprogram dapat dilihat pada jadwal mata kuliah semester gasal 2012-2013 melalui Blog kaprodi Ilmu Hukum pada bagian Info Akademik. Terima kasih